Beleid Bank Tanah Disiapkan

Bisnis.com,23 Mei 2017, 18:29 WIB
Penulis: N. Nuriman Jayabuana
Ilustrasi asap pabrik./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden sebagai landasan hukum pembentukan bank tanah guna mengatasi persoalan pembebasan tanah.

“Perpres land bank sudah rampung 70-80%. Dalam beberapa bulan ke depan segera terbit,” ujar Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya, bank tanah bakal berperan sebagai badan layanan umum yang bertugas sebagai land manager bagi pemerintah. Bank ini akan bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan sekaligus mengatur keseimbangan harga lahan. “Harga tanah sudah terlalu dilepas ke mekanisme pasar. Memang tak mudah kalau bicara land acquisition dalam
cakupan yang luas, apalagi untuk kebutuhan kawasan industri.”

Himawan menyatakan umumnya pembebasan lahan menjadi kendala utama ketika mengembangkan suatu kawasan industri. Bank tanah akan membantu penyediaan
tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan, tidak hanya infrastruktur dan tol, tetapi juga kawasan industri.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyatakan urusan pembebasan lahan menjadi salah satu kendala yang dihadapi pengembang kawasan industri. Sebab spekulan tanah langsung bergerak cepat ketika suatu lokasi sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan kawasan industri.

Dia berharap bank tanah dapat menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan, termasuk kepastian harga lahan. Menurutnya, sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak lagi melepas
harga lahan kawasan industri ke mekanisme pasar. Keberadaan bank tanah juga diharapkan mendorong transparansi proses pengadaan dan pembebasan tanah. “Kalau masih terus dilepas ke mekanisme pasar akan susah berkembang. Pemilik lahan kerap menetapkan harga yang tidak masuk akal.”

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria Soemardjono berharap bank tanah mampu menjamin transparansi data dan informasi pertanahan nasional kepada sektor swasta. Seluruh prosedur pembebasan tanah harus menjadi lebih efisen. “Jangan sampai nanti bank tanah perannya jadi seperti calo tanah saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini