Pembahasan Revisi UU Perpajakan Dijadwalkan Setelah Lebaran

Bisnis.com,24 Mei 2017, 23:32 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Ilustrasi: Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selepas Lebaran.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menuturkan pihaknya tinggal membentuk Panja untuk membahas revisi UU KUP tersebut secepatnya.

Namun sebelum pembahasan revisi UU KUP, Komisi XI masih harus membahas premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

"Setelah itu, revisi UU KUP jadi prioritas kita," ungkapnya dalam peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan di Jakarta pada Rabu (24/05).

Dia menuturkan Komisi XI DPR baru akan membahas RUU tersebut selepas Lebaran mengingkat keterbatasan waktu kerja akibat libur Idulfitri pada Juni mendatang.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU KUP ini telah dibatalkan dua kali. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan DPR mengenai revisi UU KUP. “Kita akan terus komunikasikan dengan DPR,” ujarnya awal bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini