Kertas Fotokopi Kena BMAD Australia, RI Siap Layangkan Gugatan

Bisnis.com,25 Mei 2017, 13:38 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah siap melayangkan gugatan terkait pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk kertas fotokopi ukuran A4 asal Indonesia.

Terhitung mulai 20 April 2017, BMAD yang dikenakan kepada tiga eksportir Indonesia masing-masing sebesar 12,6%, 35,4%, dan 38,6%. Biaya tersebut akan berlaku dalam lima tahun ke depan.

Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Pradnyawati menilai tuduhan dumping atas kertas Indonesia tersebut tidak adil. Pihaknya mengaku telah menyampaikan sanggahan terkait tuduhan pemerintah Australia.

“Kami telah menyampaikan sanggahan melalui berbagai cara, mulai dari konsultasi, penyampaian surat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia,” kata Pradnyawati dalam keterangan resmi, Kamis (25/5/17).

Dia juga berpendapat bahwa keputusan oleh otoritas Australia tidak dilandasi dengan bukti yang kuat dan hanya berlandaskan asumsi. Oleh karena itu, Indonesia akan melaporkan Negeri Kangguru ke forum Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Penyelidikan tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas fotokopi A4 asal Indonesia mulai diinisiasi pada 12 April 2016 atas permohonan Industri kertas domestik Australia. China, Thailand, dan Brasil juga mendapatkan tudingan serupa dari otoritas setempat.

Industri kertas Australia mengklaim mereka mengalami penurunan volume penjualan dan keuntungan. Selain itu, terjadi tekanan harga serta berkurangnya pangsa pasar mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini