Jumlah Santunan Naik, Jasa Raharja NTB Pastikan Tidak Ada Kenaikan Premi

Bisnis.com,27 Mei 2017, 15:36 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MATARAM -- Jumlah santunan kecelakaan akan dinaikkan hingga 100% oleh PT Jasa Raharja (Persero). Kenaikan jumlah santunan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja NTB Dasrul Aswal mengatakan tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarkat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.

"Semoga dengan kenaikan santunan ini keluarga korban bisa mendapat manfaat yang lebih baik," ujar Dasrul dalam konferensi pers sosialisasi kenaikan santunan Jasa Raharja di Mataram, Sabtu (27/5/2017).

Dasrul menambahkan, ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Santunan bagi korban cacat tetap juga dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Sementara itu, untuk biaya perawatan bagi bagi penumpang angkutan umum darat, sungai dan laut yang sebelumnya sebesar Rp10 juta menjadi Rp20 juta, sedangkan untuk angkutan udara tetap sebesar Rp25 juta.

Dasrul menegaskan, naiknya santunan ini tidak diikuti dengan kanikan premi kepada para pengguna jasa angkutan. Selain itu, manfaat lain yang juga didapat adalah adanya penggantian biaya yang sebelumnya tidak termasuk seperti biaya P3K menjadi Rp1 juta dan juga biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

Secara umum, Jasa Raharja NTB selama 2016 telah memberikan santunan kepada 352 korban kecelakaan meninggal dunia dengan nilai Rp8,465 miliar, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sebanyak 710 dengan nilai santunan sebesar Rp4,54 miliar, korban cacat tetap sebanyak 3 orang dengan santunan Rp278 juta.

Foto : Kepala Cabang Jasa Raharja NTB Dasrul Aswal (tengah) saat memberikan informasi sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan angkutan umum oleh Jasa Raharja di Mataram, Sabtu (27/5/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini