Suplai Aktuaris untuk Sektor Asuransi Masih Minim

Bisnis.com,28 Mei 2017, 22:45 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Suplai tenaga ahli aktuaria bagi sektor asuransi dinilai masih minim hingga memasuki akhir paruh pertama 2017. Padahal, perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan oleh regulasi untuk menjalankan fungsi tertentu.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi mengatakan, hingga saat ini sebenarnya sudah terlihat kemajuan terkait pemenuhan regulasi tersebut. Apalagi, sebutnya, perusahaan asuransi terus membangun kerja sama dengan peruguruan tinggi dalam negeri dan bahkan luar negeri, khususnya Kanda, untuk mendukung suplai tenaga aktuaris.

Pihaknya pun terus mendorong sejumlah kemitraan antara lembaga dengan PAI agar mampu mengakselerasi pasokan tenaga kerja itu. Kendati begitu, dia mengakui saat ini jumlah aktuaris yang terbatas masih jadi tantangan utama.

“Progres sebenarnya sudah terlihat, namun belum bisa diharapkan [untuk memenuhi kebutuhan yang sangat besar],” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (26/5/2017).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor juga mengatakan persoalan mendasar pemenuhan kewajiban tersebut masih terkait dengan jumlah tenaga kerja bersertifikat aktuaris yang masih terbatas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, khususnya Pasal 58, ayat 2, menyatakan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan teknis dan penandatanganan laporan aktuaris dapat dilakukan oleh pegawai perusahaan yang memiliki sertifikat analis asuransi umum (certified non-life analyst/CNLA) dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan perusahaan konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK dan tidak terafiliasi pada perusahaan.

Namun, keleluasaan itu hanya bisa dilaksanakan paling lambat sampai tanggal 31 Desember 2017. Setelah itu, perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan untuk memiliki aktuaris (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia/FSAI) atau ajun aktuaris (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia/ASAI) untuk menjalankan fungsi tersebut.

Kelonggaran pemenuhan tenaga aktuaria dalam POJK No. 71/POJK.05/2016 sebenarnya juga merupakan bentuk relaksasi dari ketentuan sebelumnya di tengah minimnya suplai yang ada.

Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi telah mewajibkan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan teknis wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan. Bagi perusahaan asuransi umum, kewajiban itu dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria paling lambat 31 Desember 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini