Jonan Perbolehkan Pertamina Kembalikan Blok Penugasan Gross Split

Bisnis.com,28 Mei 2017, 19:35 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat kunjungi Bisnis Indonesia, Senin (3/04)/Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memperbolehkan PT Pertamina (Persero) untuk mengembalikan blok minyak dan gas bumi yang ditugaskan bila tak sanggup menjalankan pengelolaan dengan skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split.

Seperti diketahui, pada Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menetapkan nasib delapan wilayah kerja yang habis masa kontraknya pada 2017 dan 2018. Adapun, delapan wilayah kerja tersebut ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak berakhir dengan menggunakan gross split.

Dengan demikian, selain Blok Offshore North West Java (ONWJ), delapan wilayah kerja tersebut akan beralih kontrak kerja samanya dari kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split. Alhasil, sembilan wilayah kerja tak lagi menggunakan skema kontrak dengan pengembalian biaya operasi.

Menurutnya, bila Pertamina merasa tak sanggup mengelola blok tersebut dengan skema gross split, Pertamina dipersilakan untuk mengembalikan bloknya kepada pemerintah. Pemerintah, tutur Jonan, akan menawarkan blok tersebut kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Pasalnya, dia mengutamakan agar seluruh kegiatan hulu migas bisa berjalan efisien seperti pesan Presiden Joko Widodo.

"Kalau enggak sanggup [mengelola], ya kembalikan saja. Saya kasihkan orang lain," ujarnya pada acara pelantikan pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Jumat (26/5/2017).

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan untuk memperpanjang waktu kajian selama sebulan. Saat ini, dia menyebut masih melakukan evaluasi pengelolaan blok yang ditugaskan menggunakan gross split. Namun, dia belum mau menyebut apakah akan ada blok yang berpeluang dikembalikan kepada pemerintah.

Seluruh kegiatan dan kalkulasi biaya termasuk kebijakan untuk membayar biaya yang belum terdepresiasi (undepreciated cost) pada kontrak baru yang nantinya dikelola Pertamina harus dihitung karena akan mempengaruhi net present value atau perhitungan investasi mengacu pada nilai saat ini.
Mengacu pada Permen No.26/2017, kontraktor yang mendapat hak kelola di blok terminasi harus membayar tunai biaya investasi yang dikeluarkan kontraktor eksisting sebelum konrak berakhir.

"Kita sedang lakukan evaluasi dengan seksama, makanya kita minta waktu tambahan 1 bulan untuk itu," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (28/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini