Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Bisnis.com,29 Mei 2017, 15:09 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab /Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Front Prmbela Front Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus isi pesan yang memuat konten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono pun membenarkan hal ini. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Berkaitan dengan gelar perkara oleh Ditkrimsus sekitar jam 12.00 WIB, penyidik meningkatkan status saksi HRS menjadi tersangka," katanya, Senin (29/5/2017).

Adapun dalam penetapan kasus ini, kata Argo, Rizieq diduga melanggar pasal pornografi.

Selain penetapan Rizieq sebagai tersangka, hari ini penyidik juga melimpahkan berkas perkara atas kasus yang sama dengan tersangka Firza Husein ke JPU.

Firza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebekumnya setelah polisi melakukan oemeriksaan kembali terkait kasus ini. Penetapan Firza sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukul berserta keterangan para saksi dan ahli.

"Berkaitan dengan kasus pornografi hari ini, berkas perkara atas nama FH sudah kita limpahkan ke kejaksaan tinggi DKI,l tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini