Ini Aspirasi Pelaku Pasar Modal Terhadap Dewan Komisioner Baru OJK

Bisnis.com,29 Mei 2017, 20:15 WIB
Penulis: Ana Noviani
Karyawan memerhatikan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Senin (29/5)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Babak final pemilihan jajaran dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 semakin dekat. Para pelaku industri pasar modal pun buka suara untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR. 

Rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi XI pada Senin (29/5), dihadiri oleh perwakilan dari Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Profesi Pasar Modal, dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. 

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan outstanding kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp6.200 triliun-6.300 triliun ditambah obligasi dan reksa dana sekitar Rp2.500 triliun. Industri ini juga melibatkan banyak pelaku industri dan hampir satu juta investor. 

"OJK sangat penting untuk membuat pengawasan industri keuangan lebih terpadu dan harmonis. Calon yang ada banyak berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, di negara lain OJK mayoritas praktisi yang berinteraksi langsung dengan market," tuturnya, Senin (29/5). 

Pada kesempatan yang sama, Ketua AEI Franciscus Welirang menyampaikan sejumlah harapan untuk jajaran DK OJK yang baru. Utamanya tentang penurunan pungutan OJK, menambah jumlah emiten dan investor, mengantisipasi MEA, dan menjalin hubungan yang lebih terbuka dengan para pelaku pasar modal. 

"Kami harap anggota OJK mengerti betul peran sebagai penguasa dan pengawas, serta menjalankan kewenangan sesuai aturan dan Undang-Undang yang ada. Misalnya, Bursa  Efek Indonesia itu PT, punya pemegang saham, tetapi komisaris ditentukan oleh OJK dan pemegang saham tidak bisa apa-apa," tegasnya. 

Selain itu, Franky juga menegaskan perlunya peran optimal OJK untuk memberdayakan asosiasi di lingkungan pasar modal, membina emiten, dan mendorong insentif bagi perusahaan yang go public, misalnya di bidang perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini