Jaga Harga, Pemerintah Minta Produksi Telur Konsumsi Dibatasi

Bisnis.com,29 Mei 2017, 13:03 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pedagang menata telur yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta pengusaha untuk mengurangi produksi telur siap tetas (hatched eggs/HE) menyusul adanya indikasi kelebihan di pasaran.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 23 Mei 2017 tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian I Ketut Diarmita menyebut ada indikasi kelebihan telur HE sebanyak 40% dari potensi produksi DOC FS broiler sebanyak 63 juta.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu kestabilan telur konsumsi apabila diperjualbelikan di pasar becek (pasar tradisional).

Atas kondisi tersebut, maka tim analisa dan tim asistensi merekomendasikan perlunya pengurangan setting telur pada 5 Juni - 10 Juni 2017 sebanyak 40% dari produksi perusahaan.

Pengeluran HE diperbolehkan sebagai bahan baku industri. Apabila untuk kebutuhan industri sudah terpenuhi, tetapi tidak seluruhnya terserap, maka sisanya agar diberikan ke masyarakat miskin melalui program CSR dengan tetap menjaga kestabilan harga telur konsumsi.

Dalam beleid tersebut harga acuan pembelian di tingkat petani, untuk daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing sebesar Rp18.000 per kg. Adapun, harga acuan penjualan di konsumen, untuk daging ayam ras sebesar Rp32.000 per kg dan telur ayam ras sebesar Rp22.000 per kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini