Komisi I DPR Kritisi Pembelian Helikopter AW 101 TNI

Bisnis.com,30 Mei 2017, 16:37 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Helikopter AW101/agustawestland.com

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin, biasa disapa TB, mempertanyakan pembelian helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang kini masuk dalam tahap penyidikan KPK karena terdapat unsur dugaan korupsi.

Menurut TB, dasar untuk mempertanyakan pembelian tersebut adalah karena helikopter militer tipe angkut masih bisa diproduksi di Indonesia.

Hal itu, ujarnya, diperkuat dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang barang yang sudah dibuat di dalam negeri dibeli lagi dari luar negeri.

"Mengapa harus beli AW-101, padahal menurut UU Industri Pertahanan bahwa untuk helikopter angkut itu sudah bisa diproduksi di kita?" ujar TB di Gedung DPR, Selasa (30/5/2017).

Politisi PDIP ini mengakui bahwa dalam rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tidak pernah disebutkan helikopter militer tipe angkut tersebut.

Justru, ujar TB, hal itu mencuat dari media perihal pembelian helikopter militer AgustaWestland (AW) 101.

"Di dalam rapat itu tidak disebutkan sumber dari pesawat, tidak juga menyebutkan jenis pesawat, hanya pengadaan heli angkut berat, itu ranah teknis di sana, karena menurut Mahkamah Konstitusi kita tidak boleh masuk ke satuan dua dan satuan tiga," ujarnya.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyampaikan bahwa Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter tersebut. Kasusnya pun telah ditingkatkan ke penyidikan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI WW pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang merupakan staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini