Koperasi Pandawa Akhirnya Pailit

Bisnis.com,30 Mei 2017, 13:57 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka

Bisnis.com, JAKARTA -- Pailit tak terhindarkan bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Pasalnya, dalam rapat hari ini, Selasa (30/5/2017), kreditur secara aklamasi menolak permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
 
Rapat yang beragendakan pembahasan proposal perdamaian kali ini berubah menjadi perpanjangan PKPU Tetap 60 hari lantaran debitur tidak mengajukan proposal perdamaian.
 
Akan tetapi, permintaan perpanjangan 60 hari ditolak secara aklamasi, alhasil debitur jatuh pailit. Sidang penetapan digelar besok.
 
Ribuan nasabah tercatat menghadiri rapat kreditur yang digelar di ruang sidang Kartika IV Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Laporan absensi di depan ruang sidang Kartika IV menyebutkan terdapat 28.000 kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Mayoritas kreditur diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun ada beberapa kreditur yang bertindak atas nama sendiri.
 
Jumlah kreditur bertambah dari rapat sebelumnya yang tercatat 18.051. Adapun tagihan sementara dari verifikasi minggu lalu sebesar Rp1,94 triliun. Menurut salah satu pengurus Muhammad Deni, jumlah tersebut diprediksi dapat bertambah atau berkurang.
 
KSP Pandawa diputus PKPU pada 17 April 2017 atas permohonan salah satu nasabahnya, Farouk Elmi Husein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini