ANTM Mulai Jual Bijih Nikel Kadar Rendah

Bisnis.com,30 Mei 2017, 21:09 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrujaman (kedua kanan) berbincang dengan Komisaris Utama Fachrul Razi (kedua kiri), Direktur Operasi II WIKA Bambang Pramujo (kanan) dan Project Manager Kawasaki Heavy Industries K Sakai (kiri) disela pemancangan tiang pertama pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) di Buli, Halmahera Timur, Selasa (25/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., telah memulai penjualan bijih nikel kadar rendah (≤ 1,7% Ni) ke luar negeri karena telah mendapat rekomendasi ekspor bijih mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebagai langkah awal, emiten berkode saham ANTM itu telah mengekspor 165.000 wet metric ton (wmt) bijih nikel ke Tiongkok dan tengah mempersiapkan jadwal pengapalan selanjutnya. Perseroan sendiri telah mendapatkan izin ekspor sebesar 2,7 juta wmt bijih nikel dan 850.000 wmt bijih bauksit.

Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan ekspor bijih nikel dan bijih bauksit akan mendukung hilirisasi mineral yang telah dilakukan sejak 1974, sejalan dengan pengoperasian pabrik feronikel FeNi I.

“Saat ini, Antam sudah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral baik nikel, emas, perak maupun bauksit. Selama empat dekade Antam senantiasa berupaya meningkatkan nilai tambah mineral yang dimiliki sejalan dengan kebijakan hilirisasi pemerintah,” paparnyha dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Menurutnya, kesempatan ekspor bijih juga akan berdampak terhadap manfaat ekonomi berupa pendapatan, pajak penghasilan, bea keluar, serta kesempatan kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan bijih kadar rendah yang belum dapat dikonsumsi di dalam negeri secara optimal.

Seperti diketahui, dalam hal hilirisasi mineral, Antam telah melaksanakan pemasangan tiang pancang perdana (first piling) Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) di Halmahera Timur, Maluku Utara pada April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini