Bisnis.com, BANDARLAMPUNG — Santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) naik 100%, tanpa diikuti kenaikan premi yang akan berlaku hingga 1 Juni 2017.
"Kenaikan santunan hingga 100% tanpa diikuti kenaikan premi ini menegaskan komitmen dan kepedulian Jasa Raharja dan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Jaja Miharja saat konferensi pers Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Swiss -Belhotel Lampung, Selasa (30/5/2017).
Peningkatan santunan dimaksud, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 itu menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008.
Dalam peningkatan jumlah santunan, katanya, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan antara lain perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan penguburan yang semakin meningkat.
Selain itu, tambahnya, dipandang perlu untuk memberikan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan biaya ambulans.
Di sisi lain, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran luran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) sebagai wujud kehadiran Negara untuk perlindungan WNI.
Selain itu, proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai meski besaran IW dan SW tidak dinaikkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel