Kebijakan Pertambangan Nasional Disusun

Bisnis.com,30 Mei 2017, 13:26 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM terus mematangkan penyusunan kebijakan pertambangan nasional dengan menggelar focus group discussion (FGD) untuk kedua kalinya pada akhir pekan lalu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Iwan Adhi Prasetya mengatakan, penyusunan kebijakan pertambangan nasional tersebut bertujuan untuk memberikan perencanaan, panduan, dan arahan bagi dunia pertambangan Indonesia dalam jangka panjang. Diharapkan kebijakan tersebut dapat mendukung kegiatan revisi Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, revisi UU Minerba saat ini masih terus digodok oleh DPR. Kendati telah masuk dalam program legislasi nasional 2015, hingga saat ini pembahasannya belum rampung.

“Diharapkan kebijakan pertambangan nasional Indonesia yang disusun dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional, antara lain terjaminnya keamanan pasokan batubara melalui kewajban pengutamaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, terjaminnya keamanan pasokan mineral melalui kewajban pengutamaan pasokan mineral untuk kebutuhan dalam negeri," katanya, mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (30/5/2017).

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari pertambangan minerba, meningkatkan kapasitan dan kemampuan sumber daya manusia, meningkatkan partisipasi usaha lokal dan kandungan lokal, meningkatkan investasi pertambangan, peningkatan nilai tambah pertambangan, pengendalian produksi melalui penetapan produksi per-provinsi, dan peran pertambangan dalam pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini