OJK Rampungkan Aturan Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan

Bisnis.com,30 Mei 2017, 01:06 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah merampungkan draf revisi Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat final terkait penyusunan draf revisi tersebut.

Beleid baru itu rencananya akan dibahas kembali di dalam rapat Dewan Komisioner OJK. "Barusan tadi kami rapat dan sudah rampung. Tinggal nanti rapat di Dewan Komisioner," ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/5/2017).

Firdaus mengtakan sejumlah rencana perubahan pada peraturan itu pun sudah direalisasikan. Salah satunya terkait relaksasi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan, khususnya kepada debitur bukan pihak terkait, guna memacu penyaluran kredit multifinance ke setiap sektor usaha secara proporsional.

Perubahan itu terutama diarahkan pada batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) kepada satu debitur yang bukan merupakan pihak terkait.

Pasal 40, Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014, menyebutkan BMPP pada kategori tersebut ditetapkan paling tinggi 20% dari ekuitas multifinance.

Sebelumnya, Firdaus mengatakan OJK menjajaki untuk memberikan BMPP yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kategori atau sektor usaha debitur yang menerima pembiayaan multifinance. Dengan begitu, jelasnya, setiap sektor usaha dapat menerima pembiayaan yang lebih sesuai kebutuhannya.

“POJK itu selama ini sama rata saja 20%, tidak melihat sektornya. Kami akan bikin fleksibel saja,” ungkapnya kepada Bisnis pada Desember lalu.

Selain BMPP, beberapa pokok pengaturan lain yang akan direvisi, antara lain perbaikan definisi pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja, membuka kegiatan usaha pembiayaan tunai dan sumber pendanaan perseorangan bagi multifinance yang memenuhi kriteria tertentu.

Rencananya revisi pada ketentuan pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja direalisasikan dengan menghilangkan batasan tenor pada kedua definisi tersebut. Hal ini dinilai akan memberikan fleksibilitas multifinance dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini