KPPU Lanjutkan Perkara Aqua

Bisnis.com,01 Jun 2017, 15:10 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan perkara Nomor 22/KPPU-L/2016 yang melibatkan PT Tirta Investama (produsen Aqua) dan PT Balina Agung Perkasa dari pemeriksaan pendahuluan menjadi pemeriksaan lanjutan.

Goprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, mengatakan peningkatan status perkara setelah Majelis Komisi melihat laporan dugaan perkara, dan tanggapan terlapor. “Perkaranya sudah masuk ke pemeriksaan lanjutan,” tuturnya, Kamis (1/6/2017).

Dalam perkara yang berawal dari laporan masyarakat ini, kedua terlapor diduga melanggar pasal berlapis pada UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Memasuki pemeriksaan lanjutan, nantinya baik investigator maupun terlapor dapat menghadirkan saksi-saksi. Fase pemeriksaan lanjutan, akan memakan waktu paling lama 90 hari, sebelum majelis komisi bermusyawarah untuk menyampaikan putusannya.

Kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan dari Assegaf Hamzah and Partners, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi KPPU, untuk memanggil dalam pemeriksaan lanjutan.

“Samai saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi lanjut tidaknya perkaara ini. Termasuk juga belum menerima panggilan sidang pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Berdasarkan pengalaman perperkara di KPPU, menurutnya, pemberitahuan hanya lewat surat saja.

Sebelumnya, dalam tanggapan terlapor, PT Tirta Investama menyayangkan penyelidikan Investigator KPPU yang dianggap terburu-buru sehingga menghasilkan analisa yang tidak teliti dan keluar dari pemahaman model bisnis perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini