OJK : Fintech Sebuah Keniscayaan

Bisnis.com,03 Jun 2017, 15:00 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida memberikan penjelasan mengenai tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang -undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) di Jakarta, Rabu (5/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) adalah sebuah keniscayaan.

Untuk itu, OJK mendorong industri keuangan bersinergi dengan industri yang muncul akibat perkembangan teknologi itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kolaborasi antara industri keuangan yang ada saat ini dengan Fintech dapat membuat kedua industri tumbuh bersama. Selain itu, kolaborasi akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Muliaman melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dia mengatakan, otoritas telah meluncurkan konsep Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), salah satunya mengatur Fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat.

Menurut Muliaman, untuk mensukseskan sinergi itu makadapat dilakukandengan beberapa upaya seperti kolaborasi jalur informasi antara Fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun.

“Pemanfaatan fungsi Fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan,” katanya.

Selain itu kolaborasi juga dapat dilakukan dengan kerjasama produk yang menjadi solusi bagi masyarakat.

Dia mengharapkan pelaku Fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak. Sinergi dapat dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menyediakan platform UMKM digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini