MOBIL HIBRIDA & LISTRIK: Pengembangan Harus Bertahap

Bisnis.com,04 Jun 2017, 09:10 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi mobil listrik. /pixabay-CC0 Public Domain

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia meminta kepada pemerintah untuk melakukan tahapan dalam implementasi program kendaraan beremisi rendah.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadi acuan pengembangan kendaraan hibrida dan listrik, yakni Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.

Dalam lampiran beleid tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah akan mengembangkan kendaraan bertenaga listrik/hybrid pada 2025 sebanyak 2.200 unit untuk roda 4 dan 2,1 juta untuk untuk kendaraan roda 2.

Ketua Umum Yohannes Nangoi mengatakan delapan tahun merupakan waktu yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku industri dalam menyiapkan kendaraan hibrida dan listrik.

Pemerintah, kata dia, harus menyiapkan regulasi atau payung hukum pendukung serta infrastruktur. Pasalnya, permasalahan utama dalam pengembangan kendaraan listrik adalah infrastruktur terutama jaringan pengisian baterai.

Adapun untuk pelaku industri, harus memanfaatkan waktu yang ada untuk berinovasi. “Masih ada waktu delapan tahun, jadi masih bisa. Apalagi sekarang dunia sudah maju dan perkembangan otomotif sangat pesat, jadi kita juga harus mampu,” katanya.

Dia menambahkan dalam meningkatkan daya saing, pemerintah harus melakukan pentahapan untuk mengangkat kualitas kendaraan produksi lokal. Pertama adalah dengan menerapkan standar emisi Euro 4 dengan menyediakan bahan bakar yang sesuai.

“Baru kemudian setelah itu langkah-langkah lain. Harus bertahap dan untuk sekarang harus diprioritaskan yang mendesak, yakni Euro 4.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini