Mendagri : Partai Baru Tak Bisa Mencalonkan Presiden

Bisnis.com,05 Jun 2017, 20:55 WIB
Penulis: Arys Aditya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah tetap menilai partai baru tidak layak untuk langsung mencalonkan presiden dalam gelaran Pemilihan Umum 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan partai yang bisa menentukan calon presiden harus terlebih dahulu teruji.

Sehingga, tuturnya, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak boleh 0%.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah tetap pada posisi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus memiliki suara dalam pemilihan legislatif sebanyak 20% atau 25%.

"Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya gak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," ujar Tjahjo usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/6/2017).

Tjahjo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu yang masih berlangsung di Parlemen, masih ada 3-4 fraksi yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini