YLKI : KPPU Harus Lebih Tegas dalam Kasus AMDK

Bisnis.com,05 Jun 2017, 21:06 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

Kabar24.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindak tegas produsen yang terbukti mendominasi pasar air minum dalam kemasan dengan cara yang tidak sehat sehingga melanggar hak konsumen.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tidak hanya merugikan  sesama pengusaha, tindakan monopoli AMDK itu juga sangat merugikan konsumen. Dalam UU Nomor 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang,” katanya dalam keterangan pers, Senin (5/6).

Dia menambahkan dengan adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

Salah satu klausul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Selain memeriksa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor merek serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini