Tentang Pelaporan Data Nasabah dengan Saldo Rp200 Juta, Ini Pendapat Bankir

Bisnis.com,06 Jun 2017, 14:51 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus, Krizia P. Kinanti
Nasabah mengisi formulir di Kantor Cabang Bank Danamon, Jakarta, Jumat (28/4)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan bankir menyatakan siap mendukung rencana pemerintah mengenai pelaporan data nasabah untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak, asalkan sosialisasi dilakukan dengan baik.

Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Handayani menyatakan aturan tersebut berlaku wajib bagi perbankan sehingga harus dipatuhi. 

"Siang tadi Perbanas berdialog dengan Bu Menkeu, seluruh bank harus menyiapkan prosedur terkait dengan hal tersebut," katanya kepada Bisnis, Senin (5/6/2017). 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Tbk. Vera Eve Lim menyatakan hal senada. Beleid baru tersebut masih berpotensi menimbulkan kerisauan bila tidak disoalisasikan secara jelas kepada publik. Menurut Vera, perlu ada sosialisasi yang baik kepada masyarakat termasuk petugas pajak agar tidak terjadi salah pengertian. 

Sementara itu, Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut. Namun demikian, Lani meminta pemerintah untuk membuat ketentuan yang lebih detail mengenai petunjuk teknis pelaporan. 

"Kami pada prinsipnya akan patuh dengan aturan yang ada dan saat ini menunggu petunjuk teknisnya agar lebih jelas apa saja, bagaimana dan kepada siapa laporan dibuat secara resmi," kata Lani. 

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk. Parwati Surjaudaja mengatakan, pembukaan data nasabah ini telah diantisipasi sejak program Tax Amensty digulirkan, sehingga nasabah tidak perlu panik.

“Ke depannya era transaparansi atau keterbukaan sudah jadi norma baru bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia dengan penerapan AEOI dan BEPS 2018 nanti antara lain baik untuk individu maupun perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini