Pengamat: Threshold Pelaporan Data Nasabah Rp200 Juta Sudah Tepat

Bisnis.com,06 Jun 2017, 21:37 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri di Jakarta, Minggu (4/6)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnsi.com, JAKARTA - Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menilai penetapan threshold sebesar Rp200 juta sudah tepat dari sisi benefit yang diharapkan untuk meningkatkan tingkat rasio pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Pasalnya jumlah rekening dengan saldo minimal Rp200 juta relatif kecil, atau hanya 1,14% dari total rekening perbankan. 

"Karena jika threshold-nya dinaikkan kembali saya pikir hasil yang diharapkan pun juga tidak sebanding dengan upayanya. Selain itu, threshold Rp200 juta juga dapat menyasar UMKM yang mungkin pelaporan pajaknya belum optimal," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/6/2017).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.  

Pada aturan baru tersebut, wajib pajak (WP) Orang pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki rekening di perbankan dengan saldo minimal Rp200 juta wajib lapor, sedangkan bagi WP badan tidak ada batasan saldo minimal. 

Lebih lanjut, Josua bilang implementasi ketentuan ini tidak akan mempengaruhi perbankan mengingat pelaporan data hanya dilakukan sekali dalam setahun dan yang dilaporkan pun tidak seluruh data mutasi bank. 

Selain itu, nasabah perbankan juga tidak perlu khawatir dengan keterbukaan informasi perbankan ini terutama untuk rekening gaji yang diperoleh dan sudah dipotong dari Pph. 

"Wajib Pajak yang sudah ikut serta dalam Tax Amnesty pun tidak perlu panik sampai harus memecah-mecah tabungannya atau bahkan menempatkan tabungannya ke luar negeri karena sebagian besar negara-negara yang tergabung dalam OECD juga akan mengimplementasi AEoI dalam 2 tahun mendatang sehingga pada akhirnya potensinya kecil untuk nasabah menyembunyikannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini