Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan bankir menyatakan siap melaporkan keterbukaan data saldo simpanan nasabah dengan jumlah minimal Rp200 juta kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2017 yang baru dirilis sebagai aturan pelaksana dari Perppu nomor1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
"Kami siap jalankan ketentuan," kata Presiden Direktur Bak Maybank Indonesia Taswin Zakaria lewat pesan singkatnya kepada Bisnis, Senin (5/6/2017) malam.
Sementara itu, Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut. Namun, dia meminta pemerintah untuk membuat ketentuan yang lebih detail yang membuat petunjuk teknis pelaporan.
"Kami pada prinsipnya akan patuh dengan aturan yang ada dan saat ini menunggu petunjuk teknisnya agar lebih jelas apa saja, bagaimana dan kepada siapa laporan dibuat secara resmi," kata Lani.
Direktur Keuangan PT Bank Danamon Tbk. Vera Eve Lim menyatakan hal senada. Beleid baru tersebut masih berpotensi menimbulkan kerisauan bila tidak disoalisasikan secara jelas kepada publik.
"Perlu ada sosialisasi yang baik ke masyarakat termasuk petugas pajak, agar tidak terjadi salah pengertian dan sebagainya," kata Vera.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Handayani menyatakan aturan tersebut berlaku mandatori bagi perbankan.
"Siang tadi Perbanas berdialog dengan Bu Menkeu, seluruh bank harus menyiapkan prosedur terkait dengan hal tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel