Anang Hermansyah Sebut Indonesia Butuh RUU Permusikan

Bisnis.com,07 Jun 2017, 18:13 WIB
Penulis: Dika Irawan
Anang Hermansyah/ananghermansyah.net

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPR yang juga musisi Anang Hermansyah mengatakan, ada sejumlah alasan kenapa Rancangan Undang-undang Permusikan diperlukan.

"Indonesia telah merdeka 71 tahun, namun musik justru mengalami kemunduran dari tahun ke tahun," kata Anang usai pertemuan musisi dengan Baleg DPR di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/6/2017).

Anang mengatakan, indikator kemunduran itu terlihat masih maraknya praktik pembajakan di Indonesia.

"Kemudian kesejahteraan serta perlindungan musisi dan para pelaku di bidang musik tentu harus juga dipikirkan. Di situlah perlu diatur melalui sebuah regulasi," tambah Anang.

Anang menuturkan, lewat regulasi UU Permusikan, negara dituntut hadir untuk mengurus bidang musik seperti soal penyiapan pendidikan termasuk pelestarian dan pemajuan terhadap musik etnik yang dimiliki oleh daerah-daerah seluruh Indonesia.

"UU Permusikan juga merupakan langkah lanjutan atas keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada April lalu. UU Permusikan bagian tak terpisahkan dari UU Pemajuan Kebudayaan," tambah Anang.

Anang menegaskan, UU Permusikan dimaksudkan sebagai upaya mempercepat agar musik di tanah air berkembang dengan pesat dan memiliki efek nyata bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang disumbang dari sektor musik.

"UU Permusikan diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor musik di Indonesia. UU ini menjawab kegelisahan para pelaku di sektor musik yang memang menglami stagnasi dengan berbagai masalah yang muncul. Saya percaya, regulasi adalah salah satu alat untuk melakukan perubahan sosial dalam hal ini di bidang musik,” tukas Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini