Bisnis.com, JAKARTA — Rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Hal itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan tersebut tengah dipertanyakan di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta tersebut dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak.
"Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," katanya usai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu (7/6/2017).
Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi.
"Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel