KORUPSI PAJAK: Komunikasi Terdakwa dan Petugas Dicurigai Penuntut Umum

Bisnis.com,08 Jun 2017, 05:48 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA - Penuntut Umum sidang gratifikasi terkait pengurusan pajak mencurigai percakapan antara terdakwa Handang Soekarno dan salah seorang rekannya tentang upaya pengiriman uang Rp2 miliar.

Dalam sidang lanjutan Rabu (7/6/2017), Yustinus Heri Sulistiyo, petugas Ditjen Pajak yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa dia memang dihubungi oleh terdakwa Handang, Kasubdit Bukti Permulaan Dit Gakkum, Ditjen Pajak, untuk membawa uang Rp2 miliar dari Surabaya ke Jakarta pada 18 November 2016.

Yustinus kemudian merekomendasikan salah seorang kenalannya yang bernama Hamim, yang bekerja di areal Bandara Juanda, Surabaya. Namun Hamim kemudian tidak berani membawa uang tersebut karena jumlahnya yang demikian besar dan disimpan dalam dua koper.

“Saat diminta tolong, saya cuma tanyakan uang dari mana, dia menjawab uang dari temannya untuk operasional. Setelah clear, saya mau membantu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Akan tetapi, tim penuntut umum tidak mempercayai begitu saja dan terus mencecar Yustinus dengan menunjukkan bukti percakapannya dengan Handang baik melalui hubungan telepon maupun pesan singkat watssapp. Salah satu hal yang mencurigakan, saksi menyarankan kepada terdakwa untuk menggunakan Plan B yakni membawa uang tersebut melalui jalur darat jika Plan A atau menggunakan pesawat batal dilakukan.

Tidak hanya itu, sebelum upaya membawa uang itu dilakukan, Yustinus menyarankan agar uang tersebut dibungkus rapi dan dicampur dengan oleh-oleh sehingga menjjadi satu dalam sebuah tas.

Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno diciduk oleh penyidik KPK seusai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kawasan Kemayoran, pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini