Smartphone Motorola dan Lenovo Penuhi Syarat TKDN

Bisnis.com,08 Jun 2017, 20:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Peluncuran Lenovo P2 Turbo, di Jakarta, Senin (17/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Ponsel merek Motorola dan Lenovo telah memenuhi syarat konten lokal lewat kerja sama dengan perusahaan manufaktur dan pengembang software nasional.

Adrian R. Suhadi, Country Lead Lenovo Mobile Business Group mengemukakan pihaknya memilih jalur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hardware untuk Motorola dan Lenovo.

Menurutnya, Lenovo dan Motorola sekarang telah memiliki pabrik di Indonesia dan menggandeng pelaku software untuk memenuhi TKDN sesuai regulasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami memilih TKDN hardware. Karena di dalam TKDN hardware itu kami harus penuhi komposisi software 10% dan semua produk kami sudah penuhi 30% TKDN tahun ini karena menggandeng pelaku software lokal," tuturnya di Jakarta, Kamis (8/7/2017).

Dia menjelaskan developer lokal yang digandeng salah satunya adalah IDN Store, platform yang penyedia aplikasi smartphone buatan Indonesia.

"IDN Store ini berisi aplikasi lokal semuanya. Jadi kami memenuhi kandungan lokal software lewat sini," katanya.

Seperti diketahui, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet.

Melalui regulasi tersebut pemerintah memberikan kemudahan bagi produsen melalui tiga skema investasi TKDN yang ditawarkan yaitu jalur software, jalur hardware dan jalur investasi.

Skema pertama adalah investasi software yaitu produsen wajib memenuhi komposisi aplikasi lokal 70%, pengembangan 20% dan manufaktur 10%. Sedangkan jika vendor memilih untuk melakukan investasi hardware bisa menggunakan skema kedua yaitu manufaktur 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%.

Kemudian untuk investasi dana, Regulasi tersebut mengatur nilai investasi dengan besaran Rp250 miliar-Rp400 miliar setara TKDN sebesar 20%, investasi senilai Rp400 miliar—Rp550 miliar setara TKDN sebesar 25%, investasi senilai Rp550 miliar—Rp700 miliar setara TKDN sebesar 30%, investasi senilai Rp700 miliar—Rp1 triliun setara TKDN 35%, sedangkan TKDN 40% diberikan pada investasi yang lebih besar dari Rp1 triliun.

Secara terpisah, Hasnil Fajri Direktur IDN Store juga mengatakan ‎ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku developer lokal agar dapat memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan regulator. Menurutnya, syarat tersebut di antaranya adalah developer harus memiliki data center dan tenaga kerja dari dalam negeri, lalu ada sertifikasi dan hak cipta.

"Jadi tidak sembarangan developer yang bisa menjadi syarat untuk memenuhi TKDN. Banyak juga sekarang yang buat aplikasi lokal, tapi mereka tidak memiliki sertifikasi dan hak cipta, kami juga akan mengajak mereka bergabung di IDN Store ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'