RUU Perkelapasawitan Berpotensi Bebani APBN

Bisnis.com,08 Jun 2017, 15:58 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA – RUU Perkelapasawitan dikhawatirkan akan membebani fiskal negara mengingat fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah kepada korporasi bakal sangat besar.

Peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengatakan sejumlah pasal dalam RUU itu memberikan berbagai fasilitas di bidang produksi dan pemasaran dan fiskal kepada perusahaan-perusahaan sawit.

“Fasilitas dan insentif pemerintah terhadap korporasi memungkinkan penanam modal mengalihkan beban risiko bisnisnya kepada publik,” katanya, Rabu (7/6/2017).

Di bidang produksi dan pemasaran, pemerintah a.l. diwajibkan menjamin ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan pelaku usaha budidaya sawit dengan harga keekonomian. Pemerintah diminta pula mengawasi ketersediaan dan distribusi pupuk, sebagaimana tercantum dalam pasar 46.

Pemerintah juga harus memfasilitasi penyediaan air di lahan perkebunan sawit (pasal 49), pengelolaan gambut di perkebunan kepala sawit (pasal 50), dan memantau pemasaran produk perkebunan melalui lembaga atau instansi terkait. Konsekuensinya, pemerintah harus menyediakan anggaran untuk kegiatan ini.

“Enak dong. Ada orang mau berusaha, disediakan dulu oleh pemerintah. Bukankah itu adalah bagian dari bisnis mereka?” ujar Rimawan.

Pada saat yang sama, RUU inisiatif DPR itu memberikan berbagai keringanan di bidang pajak, seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, pembebasan/penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang modal, mesin, atau peralatan produksi, serta keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan tertentu (pasal 18).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini