OTT di Bengkulu: Jaksa Agung Tak Akan Halangi Penyelidikan KPK

Bisnis.com,09 Jun 2017, 17:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku  tidak mengetahui perkara yang menyeret Kepala Seksi III Intel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP) sehingga ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Prasetyo mengatakan dirinya telah menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait perkara yang sedang ditangani. Akan tetapi berdasarkan laporan, Kejaksaan sama sekali tidak menangani perkara terkait irigasi.

"Mereka tidak pernah menangani kasus itu, apakah ini liar? atau kongkalikong? itu sedang di dalami," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Prasetyo mengatakan pihaknya telah menugaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan klarifikasi dan mengetahui duduk permasalahan. Dia juga menjamin penugasan Jamwas tidak akan menghalangi pengusutan yang dilakukan oleh KPK.

"Kami perlu tahu masalahnya apa. Ini terkait pertanggung jawaban, bukan berarti melindungi menghalangi. Yang salah biarkan dihukum," katanya.

Sebelumnya disebutkan OJK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Dalam OTT itu ditangkap Kepala Seksi III Intel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP), berlangsung pada acara pisah sambut pejabat Kepala Kejaksaan Sendjun Manullang di sebuah restoran di Kota Bengkulu.

OTT terjadi pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB (sebelumnya dilaporkan Jum'at, 9 Juni 2017 pukul 00.30 WIB)

Pada malam penangkapan, petugas KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Aspidsus dan Kasi III Intel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini