Batasan Saldo Tak Bisa Jadi Rujukan

Bisnis.com,09 Jun 2017, 15:24 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA - Batasan saldo Rp1 miliar dalam PMK No.70/PMK.03/2017 belum cukup untuk menganalisis pendapatan pemilik akun di lembaga jasa keuangan atau LJK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menjelaskan, karena susah untuk menjadi ukuran pendapatan, menurutnya cara itu bakal tidak efektif.

"Karena ada saja orang yang sudah menabung puluhan tahun. Mungkin pendapatan kecil namun puluhan tahun bisa Rp1 miliar. Belum tentu juga mereka punya NPWP karena penghasilan di bawah Rp4,5 juta," katanya kemarin.

Dia menambahkan, perubahan batasan saldo yang dilakukan mendadak menurutnya, seharusnya batasan saldo harusnya tidak ada. Pasalnya, saldo tidak bisa digunakan sebagai indikator untuk menentukan seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP atau tidak.

"Sehingga kembali ke tadi, kami usulkan KTP elektronik menjadi single identity. Itu akan mudahkan pemerintah karena dia akan bertransaski dengan notaris, pelayanan publik, mereka gunakan satu nomor dan bisa lebih mudah dianalisis oleh pemerintah," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini