Bus AKAP 4 Kali Tak Masuk Terminal Tipe A, Izin Dicabut

Bisnis.com,09 Jun 2017, 13:52 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Sejumlah bus menunggu penumpang di terminal Kampung Rambutan, Jakarta./Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com,CIREBON - Kementerian Perhubungan akan mencabut izin operasional atau kartu pengawas bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jika berulang-ulang tidak masuk ke terminal tipe A.

Direktur Pembinaan dan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Eddi mengatakan langkah tersebut diambil Kementerian Perhubungan mengingat banyak bus AKAP enggan masuk terminal tipe A.

"Kalau kendaraan bus sering tidak masuk terminal dan berluang-ulang akan dicabut izinnya," ujarnya di Cirebon, Jawa Barat, padaJumat (9/6/2017).

Dia mengungkapkan pihaknya akan mencabut izin operasi bus AKAP yang sering tidak masuk ke terminal tipe A setelah kepala terminal melaporkan bus AKAP mana saja yang sering tidak masuk terminal.

Pemberlakuan pencabutan izin operasi tersebut, paparnya, mulai berlaku. Oleh karena itu, pihaknya dapat mencabut izin operasi bus-bus AKAP yang sering tidak masuk terminal dan dilaporkan oleh kepala terminal saat ini juga.

Dia mengingatkan bus bus AKAP wajib masuk ke terminal tipe A setiap hari. Oleh karena itu, empat kali tidak masuk ke terminal tipe A, sudah bisa dinyatakan sering.

"Saya minta ke kepala terminal untuk mendata bus-bus yang sering tidak masuk terminal. Nanti, izin operasinya dicabut," katanya.

Dalam menertibkan bus-bus AKAP, dia menyatakan sebenarnya bukan hal sulit mengingat dia sendiri pernah menjadi kepala terminal di Surabaya, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan pihaknya tengah membuat sistem untuk memantau terminal - terminal tipe A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini