Korupsi Pertamina Trans Kontinental: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Bisnis.com,11 Jun 2017, 18:14 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai menetapkan tersangka pembelian kapal anchor handling tug supply di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan kapal angkut itu. "[Sementara] Tersangka satu orang, inisialnya 'S'," kata Prasetyo di Jakarta akhir pekan lalu.

Dia mengatakan berdasarkan penelusuran penyidik Kejaksaan maka yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto.

Suherimanto diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak pengadaan kedua kapal angkut itu. Suherimanto merupakan Direktur Utama sebelum digantikan oleh Ahmad Bambang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus) Arminsyah dalam kesempatan sebelumnya mengatakan pihaknya selain menemukan penyimpangan juga mendapat penegasan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam pemeriksaan BPK ini auditor menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,32 miliar.

Perkara kerugian negara di Pertamina Trans Kontinental terjadi pada 2012-2014. Kala itu anak usaha PT Pertamina (Persero) itu  melakukan pengadaan 2 kapal anchor handling tug supply (AHTS) senilai 28,4 juta dolar Amerika Serikat. Namun dalam investigasi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kapal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini