Pabrikan Minuman Ringan Tentang Lelang Gula

Bisnis.com,11 Jun 2017, 21:32 WIB
Penulis: Regi Yanuar Widhia Dinnata
Pengunjung memilih minuman di salah satu gerai supermarket/Jibi-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Minuman Ringan menilai lelang gula kristal rafinasi yang disusun oleh Kementerian Perdagangan dapat memukul industri makanan dan minuman.

“Selama ini mekanisme penjualan dan pembelian GKR melalui business-to-business berjalan secara baik antara pengguna dan produsen. Rencana dari pemerintah melalui permendag justru dapat menimbulkan suasana tidak kondusif bagi industri makanan dan minman,” kata Triyono ketika diwawancarai Bisnis, Minggu  (11/6/2017).

Skema lelang akan mendatangkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh industri. “Info yang kami dapatkan, pembeli akan dikenakan biaya kurang lebih Rp50.000 per ton. Apabila diasumsikan kebutuhan industri mamin terhadap GKR adalah 3juta ton per tahun, maka akan ada biaya tambahan minimal senilai Rp150 miliar per tahun,”  ujarnya.

Hal yang juga memberatkan bagi industri mamin akibat skema lelang ini adalah adanya uang muka yang harus dibayar secara tunai sebelum GKR masuk ke pabrik miliknya. “Skema lelang memaksa adanya jaminan uang muka sejumlah 10%. Hal tersebut memberatkan, karena jangka waktu yang diberikan oleh lelang terbilang hanya sebentar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menilai industri kecil di sektor tersebut akan sulit mengikuti skema lelang gula kristal rafinasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Industri kecil yang bergerak di bidang mamin [makanan dan minuman] sepertinya akan lebih mudah untuk mengikuti lelang jika berkelompok,” ujar Adhi kepada Bisnis, Kamis (8/6/2017).

Dalam regulasi saat ini industri kecil mamin diperbolehkan menggunakan GKR. Namun, selama ini mereka kesulitan mendapatkan pasokan akibat keterbatasan masalah volume. Banyak di antara pelaku industri yang akhirnya membeli gula kristal putih atau gula konsumsi dengan harga lebih tinggi.

Pasokan gula bisa didapat dengan membeli langsung ke pabrik. Kapasitas minimal untuk pembelian tersebut adalah 20 ton sehingga banyak usaha kecil menengah (UKM) yang membeli secara berkelompok.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan alasan penyelenggaraan lelang GKR adalah memberikan akses kepada industri kecil di sektor mamin. Mereka berharap akan ada kesetaraan kesempatan antara pelaku usaha besar dan kecil.

“Tujuan lelang tersebut untuk mencegah kebocoran distribusi dan memberikan level playing field yang sama antara industri kecil dan besar,” jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dalam skema lelang tersebut, volume penjual atau pembeli yang diperdagangkan adalah 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. Namun, pemerintah belum memberikan berapa patokan harga atas dan harga bawah untuk komoditas GKR yang diperjualbelikan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini