Pansus Hak Angket KPK: Fadli Zon & Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Bisnis.com,12 Jun 2017, 22:38 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pimpinan DPR Setya Novanto (kiri), Fadli Zon (tengah) dan Fahri Hamzah menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/2)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua orang Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon bersama dengan 23 anggota Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan dugaan pelanggaran etik kode etik para pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa ada ketentuan ketika menyusun hak angket harus disetujui oleh setengah anggota yang hadir.

“Pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna,” ujar Julius.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Syafi'i mengaku tidak masalah dengan laporan Koalisi Tolak Hak Angket KPK ke MKD.

Menurutnya, siapapun tetap boleh mengadu ke MKD asalkan memiliki dasar dan klausul yang kuat. Untuk itu dia berjanji akan tetap memproses laporan tersebut setelah memenuhi syarat.

Kalau tidak memenuhi syarat maka MKD tidak akan menindaklanjuti laporan itu. Kalau memenuhi klausul ditindaklanjuti," ujarnya, Senin (12/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini