157 Perusahaan Ini Nunggak Iuran BPJS

Bisnis.com,12 Jun 2017, 17:51 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKALONGAN -  Ada 157 dari 1.200 perusahaan di empat wilayah eks-Keresidenan Pekalongan, Jawa Tengah, masih menunggak iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Wiwik Septi Herawati di Pekalongan mengatakan bahwa dari 150 perusahaan yang membandel tersebut, 20 perusahaan sudah dialihkan masalahnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setemnpat.

"Akan tetapi, setelah masalahnya diajukan ke kejeri, pemilik perusahaan yang semula membandel itu mau membayarkan iuran peserta BPJS," katanya, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berada pada 11 perusahaan di wilayah Kabupaten Pekalongan, sembilan di Kota Pekalongan, dan sisanya di Kabupaten Batang, serta Pemalang.

"Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hingga akhir Mei 2017 mencapai sekitar Rp6 miliar. Kami berharap perusahaan patuh untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS ini agar pekerja merasa terlindungi dalam bekerja," katanya.

Ia mengatakan sebagian pemilik perusahaan yang belum membayar iuran kepesertaan BPJS itu karena mereka belum sadar dan tidak memahami fungsi BPJS terhadap pekerja.

"Oleh karena, kini kami terus meningkatkan sosialisasi pada pemilik perusahaan untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mereka tetap membandel, maka kami akan melakukan pemanggilan bersama instansi lainnya," katanya.

Menurut dia, klaim yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja perusahaan di empat wilayah ini rata-rata mencapai Rp5,4 miliar per bulan.

"Adapun, klaim dari para pekerjaan perusahaan adalah mengenai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini