OJK Bakal Tambah Produk & Insentif Pasar Modal Syariah

Bisnis.com,13 Jun 2017, 21:39 WIB
Penulis: Ana Noviani
Indeks saham syariah/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mendorong perkembangan industri pasar modal syariah dengan menambah variasi produk dan mendorong insentif perpajakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pangsa pasar produk pasar modal syariah masih di bawah 5%, kecuali jumlah dan kapitalisasi saham syariah terhadap total saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Hingga kuartal I/2017, saham emiten dan perusahaan publik yang memenuhi kriteria sebagai saham syariah mencapai 54,89% dari kapitalisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, pangsa pasar sukuk korporasi yang beredar hanya 3,77% dari seluruh nilai sukuk dan obligasi korporasi, nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar 4,75% dari total nilai aktiva bersih reksa dana, dan asuransi syariah sebesar 3,47%.

"Untuk kembangkan pasar modal syariah, OJK akan menambah produk lebih banyak dan mendorong literasinya. Karena pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan lebih signifikan dan menambah produk lebih banyak supaya market lebih likuid," kata Nurhaida, Selasa (13/6).

Pengembangan pasar modal syariah merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah 2017-2019 yang diluncurkan pada Selasa (13/6).

Selain itu, OJK juga mengatur regulasi tentang Manajer Investasi syariah, dana investasi real estat (DIRE) syariah, dan insentif untuk emiten-emiten maupun produk-produk pasar modal syariah.

Menurut Nurhaida, insentif yang paling diharapkan pelaku industri berupa insentif perpajakan. Kendati begitu, insentif tersebut harus didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.

"Tidak ada target jumlah investor, tetapi kita dorong investor dan produk terus tumbuh. Kalau memungkinkan insentif pajak. Yang jelas kita upayakan daya tarik tersendiri agar produk pasar modal syariah terus berkembang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini