AKSES INFORMASI UNTUK PAJAK: Ini Jurus Menggenjot Penerimaan Pajak

Bisnis.com,13 Jun 2017, 16:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam beberapa pekan ke depan akan melakukan sosialisasi soal latar belakang implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, implementasi Perppu dan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya merupakan strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan.

"Kebijakan ini akan sangat-sangat membantu Indonesia," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut Sri Mulyani, sampai saat ini masih ada harta milik warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Singapura dan Hong Kong misalnya menjadi negara tempat menyimpan dana milik WNI.

"Maka dengan automatic exchange of information atau AEoI kami berharap memperkuat basis perpajakan. Jadi jangan sampai basis pajak kita tergerus dengan mudah," jelasnya.

Data deklarasi harta pengampunan pajak, dari total Rp4.882,2 triliun hanya Rp1.036,7 triliun yang berasal dari luar negeri. Padahal Kementerian Keuangan mendeteksi, berdasarkan riset dari Mc Kinsey, jumlah harta kelompok superkaya asal Indonesia yang disembunyikan di luar negeri mencapai US$250 miliar atau setara Rp3.250 triliun.

Artinya, jika jumlah deklarasi harta asal luar negeri hanya Rp1.036,7 triliun, harta milik wajib pajak Indonesia yang masih terparkir di luar negeri sekitar Rp2.213,3 triliun. Angka itu jauh lebih banyak dibandingkan anggaran belanja pemerintah dalam setahun, yang tahun ini saja hanya Rp2.080, 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini