ATURAN LELANG GULA: Begini Pro dan Kontranya

Bisnis.com,14 Jun 2017, 11:10 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Gula rafinasi./.

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem lelang gula kristal rafinasi yang segera dijalankan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dinilai dapat mencegah terjadinya kebocoran komoditas itu ke pasar konsumsi.

Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Harian Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (Aptri) Nur Khabsyin menilai dengan adanya sistem tersebut dapat terlacak siapa saja yang mendapatkan jatah lelang gula kristal rafinasi (GKR). Hal itu menurutnya menjadi jawaban atas kekhawatiran petani adanya pasokan jenis tersebut yang bocor ke pasar konsumsi.

“Sistem lelang yang memberikan barcode akan mudah melacak pemilik gula rafinasi,” ujar Khabsyin kepada Bisnis, Rabu (14/6/2017).

Dengan sistem lelang tersebut, sambungnya, pedagang kecil juga bisa mendapatkan akses untuk mendapatkan GKR tanpa perantara. Pasalnya, dalam beleid tersebut diatur besaran tonase adalah 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.

“Industri kecil makanan dan minuman bisa langsung membeli tanpa distributor atau perantara sehingga memangkas biaya,” jelasnya.

Aptri juga mengusulkan adanya batasan minimal untuk harga lelang. Tujuannya, agar tidak memengaruhi gula hasil produksi petani Indonesia.

“Untuk itu Aptri mendesak Menteri Perdagangan untuk menetapkan harga pokok penjualan gula tani yang nantinya dijadikan acuan batasan minimal penjualan gula rafinasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR akan dilaksanakan 90 hari setelah diundangkan pada 17 Maret 2017. Melalui beleid tersebut, transaksi dapat dilakukan secara online dan real time dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran Jual (offer). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini