Lelang Gula Rafinasi Timbulkan Biaya Ekonomi Tinggi

Bisnis.com,14 Jun 2017, 16:06 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas dikhawatirkan membuat biaya ekonomi tinggi.

Sutrisno Iwantono, Wakil Ketua Umum Badan Pertimbangan Organisasi HKTI, mengatakan sebelumnya proses jual beli gula kristal rafinasi (GKR) langsung dari produsen ke konsumen, sekarang dengan permen baru diharuskan lewat balai lelang.

Dengan hadirnya balai lelang ini yang memungut biaya cukup tinggi, baik dari produsen maupun konsumen. Setidaknya, setiap kilogram lembaga lelang memungut Rp200.

“Kalau kebutuhan GKR setahun 2,4 juta ton, maka setidaknya dana yang dihimpun mencapai Rp480 miliar,” tuturnya, Rabu (14/6/2017).

Sutrisno yang juga mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini, menyinggung soal proses lelang yang tidak transparan, sehingga berpotensi adanya bentuk persaingan tidak sehat.

Dia menambahkan dengan melibatkan lembaga lelang komoditas pelaku kecil menengah diproyeksi akan mengalami kesulitan transaksi. Karena, jika awalnya pasokan bisa dibeli dengan skema pembayaran kredit, hadirnya Permendag No.16/2017 menyebabkan pelaku kecil kesulitan.

Sementara itu, Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan pihaknya belum merespon keluarnya kebijakan ini. Menurut informasi yang dihimpun Komisi, berdasarkan Pasal 22 Permendag tersebut, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Atas hal tersebut maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengadakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Penetapan Penyelenggara PAsar Lelang GKR melalui Pasar Lelang Komoditas dan telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai pemenang dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang GKR.

“Kalau Kemendag dalam menunjuk berdasarkan hasil open bidding maka prinsip persaingan sehat sudah dilaksanakan, ini juga terkait dengan regulasi lainnya,” tuturnya kepada Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini