KPPU Putuskan Perkara PT Angkasa Pura Logistik Hari Ini

Bisnis.com,14 Jun 2017, 10:09 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
PT Angkasa Pura Logistik/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan praktik monopoli PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Makassar.

Sidang perkara yang didaftarkan dengan Nomor 08/KPPU-L/2016 ini, rencanaya digelar pada Rabu (14/6), pukul 13.00 WIB. Walaupun sidang pemeriksaan lebih banyak dilakukan di Makassar, pembacaan putusan dilaksanakan di Gedung KPPU, Jln. Ir. H. Juanda 36, Jakarta Pusat.

PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Makassar diduga melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam Pasal 17 disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Makassar menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.

Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp 550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini