Gratifikasi Pajak: Terdakwa Sebut Uang Suap Direncanakan Untuk Sosialisasi Pengampunan Pajak

Bisnis.com,14 Jun 2017, 18:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak Handang Soekarno mengaku uang hasil suap yang dia terima akan digunakan untuk operasional tim pengampunan pajak karena ketiadaan anggaran untuk kegiatan itu.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (14/6/2017), Handang mengaku tidak ada anggaran yang disiapkan oleh suatu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong penguatan sosialisasi program pengampunan pajak.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa uang suap yang rencananya akan diserahkan sebanyak Rp6 miliar itu akan digunakan untuk membiayai operasional permohonan uji materi Undang-undanng (UU) tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak ada satu instansi yang menyiapkan mata anggaran. Rencana ini saya lakukan secara spontan,” paparnya.

Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Drektorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2916 silam seusai menerima uang suap sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar.

Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Mohan kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini