Gratifikas Pajak: Jika Divonis Bersalah, Handang Soekarno Ingin Dipenjara di Semarang

Bisnis.com,14 Jun 2017, 18:54 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa penerima gratifikasi terkait pengurusan pajak Handang Soekarno ingin dipenjara di Semarang, Jawa Tengah, agar bisa lebih dekat dengan keluarganya.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (14/6/2017), Handang mengaku telah bercerai dengan istrinya sejak empat tahun silam. Berdasarkan keputusan pengadilan, hak asuh ketiga putrinya jatuh ke tangan Handang sementara istrinya kembali ke daerah asal di Kalimantan.

“Putri saya ada yang baru lulus kuliah, ada yang sedang kuliah dan bungsu masih SMA. Mereka semua tinggal di Semarang sementara di Jakarta saya indekost,” ujar Handang.

Oleh karena itu, menurutnya, jika divonis bersalah, dia ingin menjalani sisa hukumannya di Semarang agar bisa lebih dekat dengan putri-putrinya. Handang mengkhawatirkan keselamatan putri-putrinya jika harus mengunjungi dia di Bandung sebagaimana para koruptor lain yang dipenjara di ibu kota Jawa Barat tersebut.

Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu dibekuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi 21 November 2916 silam seusai menerima uang suap sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar.

Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Mohan kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini