Pangsa Pasar Asuransi Syariah: OJK Dorong Percepatan Spin Off UUS

Bisnis.com,14 Jun 2017, 13:10 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam rangka mendorong pertumbuhan pangsa pasar asuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan mendorong pelaku industri asuransi untuk mempercepat realisasi pemisahan atau spin off unit usaha syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch. Muchlasin mengatakan dorongan untuk meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah diperlukan, karena sampai dengan kuartal I/2017, OJK mencatat pangsa pasar asuransi syariah baru mencapai 3,47% jika dibandingkan pangsa pasar asuransi konvensional. Capaian itu juga lebih rendah jika dibandingkan pangsa pasar lembaga pembiayaan syariah yang mencapai 7,27%.

“OJK bersama dengan AASI [Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia] terus mendorong perusahaan asuransi untuk membuat timeline terkait target pelaksanaan spin off UUS,” kata Muchlasin.

Dia mengungkapkan, dari sekitar 48 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS), baru sekitar 3 perusahaan yang telah mencantumkan target spin off UUS kedalam rencana bisnisnya.

Muchlasin menyatakan perencanaan pelaksanaan spin off dinilai penting, karena melalui rencana bisnis tersebut OJK dapat mengidentifikasi kendala yang dialami perusahaan asuransi dalam melakukan pelepasan UUS.

Menurutnya, apabila dalam proses persiapan spin off UUS, perusahaan asuransi memiliki kendala, OJK siap memberikan bantuan ataupun konsultasi terkait kendala yang dialami para pelaku industri.

Dia menjelaskan, OJK juga secara rutin mengadakan diskusi dengan para pelaku industri asuransi untuk membahas perkembangan usaha syariah yang dijalankan. Dalam kesempatan tersebut, ujarnya, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat pelaksanaan spin off UUS tanpa harus menunggu hingga 2024.

Seperti diketahui, dalam UU No. 40/2014 disebutkan bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50%, maka diwajibkan melakukan pemisahan unit usaha syariah selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini