REGULASI PEMBIAYAAN: Asosiasi Sambut Baik Rencana Rilis Aturan Baru

Bisnis.com,14 Jun 2017, 10:41 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyambut baik rencana OJK merilis aturan baru yang akan memberikan kelonggaran bagi perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menilai, beberapa peraturan baru tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri pembiayaan. 

Dengan adanya berbagai relaksasi yang bakal diberikan regulator melalui peraturan baru yang akan segera diterbitkan, dia mengaku optimistis target pertumbuhan pembiayaan yang dipatok pada kisaran 7%—10% pada tahun ini bisa tercapai.

“Kami menyambut baik, beberapa poin penting yang akan dimuat dalam peraturan itu kami nilai lebih memudahkan perusahaan pembiayaan, dan model bisnisnya menjadi lebih efisien,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan mengejar finalisasi sejumlah aturan. Dari lima Peraturan OJK (POJK) yang disiapkan, empat di antaranya merupakan revisi regulasi bagi perusahaan pembiayaan.

Beberapa poin penting yang akan dimuat dalam peraturan baru bagi industri pembiayaan antara lain ialah OJK akan memperluas kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dengan memperkenankan penyaluran pembiayaan tunai oleh perusahaan pembiayaan. 

Pada POJK No. 29/2014 disebutkan bahwa jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan perusahaan pembiayaan melingkupi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Selain pembiayaan tersebut, dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK. Sementara, kegiatan usaha pembiayaan tunai masih belum diatur oleh OJK.

Selain pengaturan mengenai perluasan kegiatan usaha, revisi peraturan juga akan dilakukan dengan menghapuskan batas waktu mengenai kewajiban pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) pada perusahaan pembiayaan.

Pada POJK No. 28/2014 dijelaskan, perusahaan pembiayaan yang berbadan hukum perseroan terbatas wajib memisahkan UUS menjadi perusahaan pembiayaan syariah dengan cara mendirikan badan hukum perseroan terbatas dengan ketentuan nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total aset perusahaan pembiayaan induknya atau paling lama 5 tahun sejak POJK diundangkan.

Kelonggaran lainnya yang akan diberikan OJK melalui peraturan baru ialah diperkenankannya sumber pendanaan yang berasal dari perseorangan masuk ke perusahaan pembiayaan.

Menurut Firdaus, saat ini baru segmen korporasi saja yang diperbolehkan memberikan pendanaan kepada perusahaan pembiayaan. Akan tetapi, melalui peraturan baru, OJK mengizinkan dana dari perseorangan masuk melalui surat berharga yang diterbitkan perusahaan pembiayaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini