Digerebek di Hotel, Anggota DPRD Bali Positif Narkoba

Bisnis.com,15 Jun 2017, 15:53 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Sabu di keranjang pisang/BNN

Kabar24.com,JAKARTA -- Seorang anggota DPRD Tabanan Bali berinisial INWP diringkus polisi bersama tiga orang lainnya di sebuah hotel di jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat dalam operasi pengejaran target operasi kasus Narkoba berinisial NYA.

Penangkapan ini berawal pada Senin (12/6/2017) ketika penyidik Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi bahwa target operasi berinisial NYA dan istrinya LP sedang berada di Hotel Alia, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan mobil NYA di basement hotel.

Esoknya, Selasa (13/6/2017) polisi memergoki NYA dan LP ketika hendak memasuki mobil dan meringkusnya. Polisi menggeledah mobil, tetapi tidak ditemukan apapun. Polisi pun menggeledah kamar yang ditempati keduanya dan menemukan INWP bersama sejumlah barang bukti.

"Anggota juga ke kamarnya, dan di kamar itu kita menemukan seorang laki-laki INWP (35) dan perempuan L (19), kita temukan bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Kamis (15/6/2017).

Selain bong, di kamar tersebut polisi juga menemukan cangklong, pipet kaca, plastik klip kosong bekas sabu, dan satu korek api. Berdasarkan hasil interogasi, barang bukti tersebut diketahui merupakan milik NYA dan LP.

Berdasarkan hasil tes urin, INWP pun diketahui positif mengkonsumsi narkoba berjenis amfetamin, sementara pada L tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan narkoba.

Menurut polisi, berdasarkan pengakuan INWP, dia baru sekali menggunakan narkoba. Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan lainnya. INWP yang merupakan Anggota DPRD Tabanan Bali dari fraksi partai Golkar inipun mengaku bahwa keberadaannya di Jakarta bersama wanita berinisiap L yang disebut calon istrinya,adalah untuk tujuan pribadi.

"Atas perbuatannyA INWP dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35/2009 tentang Narkotika serta dilakukan assessment di BNNP DKI Jakarta," tambah Argo.

Sementara LP dan NYA dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini