Ringankan Pembayaran Pajak Restoran, Balikpapan Revisi Perda

Bisnis.com,15 Jun 2017, 17:52 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Kerang ijo saus padang dan kepiting saus lada hitam/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan tengah merancang kebijakan baru untuk membagi besaran pajak restoran berdasarkan potensi usaha.

Saat ini, rumusan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian bersama DPRD Balikpapan. Revisi kebijakan pajak restoran itu dilandasi oleh perbedaan omzet tiap-tiap usaha restoran.

"Kami revisi perdanya, jangan sampai menyusahkan atau memberatkan pengusaha restoran dalam pembayaran pajak," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Muhammad Noor, Kamis (15/6/2017).

Dia menjelaskan selama ini pemkot menarik pajak usaha restoran dan warung makan dengan omzet Rp45 juta pertahun, sehingga pengusaha dikenakan pajak dengan besaran sama rata 10%, atau membayar pajak sekitar Rp3,5 juta perbulannya.

"Masalahnya yang kena pajak antara kecil dan besar sama, sehingga kami harus revisi agar tidak menyulitkan pengusaha restoran kecil dan besar," jelasnya.

Noor mengatakan perolehan pajak restoran tahun ini ditargetkan sebesar Rp71 miliar, sedangkan realisasinya baru mencapai 45% atau Rp28 miliar.

Dia menambahkan, rencananya pajak restoran akan dikenakan berdasarkan besaran potensi, dan bukan lagi flat 10%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini