PNS Pemprov Jatim Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Bisnis.com,15 Jun 2017, 23:32 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2017, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang imbauan larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Berdasarkan SE tersebut semua kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jum’at (23/6/2017) pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD diparkir di masing-masing OPD.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Jatim, Kamis (15/6/2017).

Benny menuturkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diimbau melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Lebih lanjut, untuk pengembalian kendaraan dinas dilaksanakan pada Minggu (2/7/2017) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

“SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini