PEREMAJAAN SAWIT: Kebun di Paser Masih Tumpang-Tindih

Bisnis.com,15 Jun 2017, 20:09 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Lahan perkebunan kelapa sawit./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Legalitas sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih tumpang tindih sehingga bisa mengganjal rencana peremajaan yang diharapkan petani setempat.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Paser Bahriansyah mengatakan sebagian besar petani plasma sawit di kabupaten paling Selatan Kaltim itu adalah transmigran dari Jawa pada tahun 1980-an.

Karena saat itu sawit dianggap tidak signifikan mengangkat taraf hidup, para transmigran sehingga mereka kembali ke Jawa. Lahan-lahan yang ditinggalkan kemudian digarap dan ditanami sawit oleh transmigran baru meskipun sertifikat tanahnya masih atas nama transmigran lama.

“Balik namanya belum selesai, tetap nama orang lama, menjadi milik orang yang baru. Itu yang jadi masalah karena BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) mempersyaratkan pemohon saat ini harus sama dengan sertifikatnya,” kata Bahriansyah di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Pemkab sedang mengupayakan konsolidasi sertifikat lahan. Sejauh ini, Dinas Pertanian sedang mengoleksi nama-nama pemohon replanting, sertifikat lahan, dan data transmigran yang sudah kembali ke Jawa.

“Itu diketahui oleh kepala desa, camat, dan Dinas Perkebunan. Mudah mudahan ini bisa diterima. Karena yang tahu persis siapa yang memiliki adalah orang daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Passer, luas perkebunan sawit di kabupaten itu sekitar 180.328,7 hektare yang 79.213 ha di antaranya adalah milik pekebun plasma dan swadaya.

Seluas 17.000 ha kebun sawit milik petani plasma PTPN XIII sudah harus diremajakan karena tanamannya sudah berumur 27-35 tahun dengan produktivitas tandan buah segar hanya 10 ton per ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini