Pemerintah Kini Bisa Akses Rekening WNI di Hong Kong

Bisnis.com,16 Jun 2017, 15:09 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/www.udku.com.au

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan milik wajib pajak (WP) asal Indonesia yang menyimpan dananya di Hong Kong. Pasalnya, hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyepakati Bilateral Competent Autority Agreement atau BCAA dengan Inland Revenue Departement.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam keterangan resminya menyatakan, informasi keuangan yang didapatkan dari otoritas perpajakan Hongkong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis pajak yang implikasinya diharapkan bisa meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Harapannya dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri,” kata Hestu, Jumat (16/5/2017).

Pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong melengkapi langkah pemerintah untuk menerapkan automatic exchange of Information atau AEoI. Sebelum perjanjian bilateral tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain.

Bagi Indonesia, Hong Kong memegang peranan penting dalam pertukaran data keuangan tersebut. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar yakni US$2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.

Selain itu, data hasil program pengampunan pajak menunjukkan, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun.

Adapun jika menilik realisasi pengampunan pajak, total deklarasi harta senilai Rp4.882, 2 triliun uang terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp3.698, 7 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp1.036, 7 triliun, dan repatriasi senilai Rp146,7 triliun. Khusus deklarasi luar negeri, deklarasi paling banyak yakni Singapura senilai Rp766,05 triliun, British Virgin Islands senilai Rp77,5 triliun, Hongkong Rp58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp53,14 trilun serta Australia senilai Rp42,04 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini