Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Dalam mendorong kualitas kredit yang lebih baik, BTN pun gencar melakukan hal berikut ini.
Dalam upaya memperbaiki kualitas kredit, salah satu strategi yang digunakan BTN adalah dengan menjual agunan. Meskipun, terkesan mudah, tetapi menjual agunan berupa rumah juga kerap mengalami kesulitan.
Direktur Bank Tabungan Negara Nixon Napitupulu menjelaskan, kalau agunan dari kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi engga ada masalah karena bisa klaim asuransi dan juga bisa jual kepada pengembang yang berminat untuk menampung.
“Kalau KPR subsidi banyak pengembang yang berniat membeli NPLnya, beberapa pembeli ada yang sudah biasa jual beli sama kami,” ujarnya pada Kamis (15/6) malam.
Nixon mengatakan, yang kerap mengalami masalah justru agunan dari KPR non subsidi. Misal, rumahnya sudah tidak dihuni akan mudah dalam melakukan lelang, tetapi kalau masih dihuni berarti harus melalui prosedur hukum hingga bisa dilelang.
“Selain menjual dan melelang agunan, kami juga menggunakan skema restrukturisasi dan novasi atau pengalihan debitur. Untuk restrukturisasi selalui kami lakukan setiap bulannya,” ujarnya.
Hanya saja, dia menuturkan, debitur KPR yang sempat nunggak cicilan akan cukup sulit untuk mengalami pemulihan cukup cepat. Alhasil, tingkat kolektabilitasnya naik turun dari dua menjadi tiga, lalu tiga menjadi dua.
“Sulit untuk langsung menjadi lancar, apalagi kalau debitur itu pekerjaannya pendapatan tetap. Kan kalau sudah nunggak empat bulan sudah sulit untuk langsung membayar tunggakan tersisa sehingga harus direstrukturisasi dengan pemberian grace period selama tiga sampai empat bulan,” tuturnya.
Nixon pun megatakan, restrukturisasi kerap menjadi pilihan bila cicilan rumah yang nunggak itu benar-benar Cuma satu-satunya hunian milik debitur.
“Selain itu, ada opsi novasi dengan menawarkan NPL itu kepada pengembang yang tertari, nanti debitur tinggal melakukan buyback,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk debitur yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menganggur, opsi penjualan akan ditawarkan pihak BTN untuk bisa menyelesaikannya.
“Memang dalam prosesnya akan melewati beberapa prosedur, kan kami bank BUMN jadi harus lebih sopan,” ujar Nixon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel